Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]

Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]

1TULAH.COM-Jagat media sosial tanah air sempat digegerkan oleh unggahan video terbaru dari tokoh senior sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut kini resmi menghilang dari peredaran.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu pagi (2/5/2026), konten berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” yang sebelumnya diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official sudah dihapus atau diturunkan (take down) oleh pemilik akun.

Tudingan Hoaks dan Fitnah oleh Pemerintah

Langkah penghapusan video tersebut menyusul reaksi keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa isi video yang diunggah pada Kamis (30/4/2026) itu adalah hoaks dan tidak berdasar.

Menurut pemerintah, konten berdurasi sekitar delapan menit itu tidak hanya berisi disinformasi, tetapi juga menjurus pada fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal yang merendahkan martabat kepala negara.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.

Dalam potongan video yang sempat beredar, Amien Rais menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan narasi yang dianggap melampaui batas profesionalitas. Meutya menilai provokasi semacam ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional.

Ancaman Jalur Hukum dan Jeratan UU ITE

Pemerintah tidak main-main dalam menyikapi penyebaran disinformasi ini. Meutya Hafid mengisyaratkan adanya langkah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun pendistribusian konten tersebut.

Penyebaran video ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” tambah Meutya.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Fokus Regulasi yang Dilanggar:

  • Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

  • Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan kelompok tertentu.

Imbauan Menjaga Ruang Digital Sehat

Di tengah tantangan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) yang kian masif, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa menyebarkan kebencian.

Menkomdigi juga meminta insan pers dan kreator konten untuk mengedepankan akurasi guna mencegah pecahnya persatuan bangsa akibat informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut sudah tidak dapat diakses lagi di platform YouTube, menandai berakhirnya polemik konten tersebut di kanal resmi Amien Rais, meski dampak diskusinya masih terasa di ruang publik digital. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru