1TULAH.COM-Jagat media sosial tanah air sempat digegerkan oleh unggahan video terbaru dari tokoh senior sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut kini resmi menghilang dari peredaran.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu pagi (2/5/2026), konten berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” yang sebelumnya diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official sudah dihapus atau diturunkan (take down) oleh pemilik akun.
Tudingan Hoaks dan Fitnah oleh Pemerintah
Langkah penghapusan video tersebut menyusul reaksi keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa isi video yang diunggah pada Kamis (30/4/2026) itu adalah hoaks dan tidak berdasar.
Menurut pemerintah, konten berdurasi sekitar delapan menit itu tidak hanya berisi disinformasi, tetapi juga menjurus pada fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal yang merendahkan martabat kepala negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.
Dalam potongan video yang sempat beredar, Amien Rais menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan narasi yang dianggap melampaui batas profesionalitas. Meutya menilai provokasi semacam ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional.
Ancaman Jalur Hukum dan Jeratan UU ITE
Pemerintah tidak main-main dalam menyikapi penyebaran disinformasi ini. Meutya Hafid mengisyaratkan adanya langkah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun pendistribusian konten tersebut.
Penyebaran video ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” tambah Meutya.
Fokus Regulasi yang Dilanggar:
-
Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
-
Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan kelompok tertentu.
Imbauan Menjaga Ruang Digital Sehat
Di tengah tantangan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) yang kian masif, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa menyebarkan kebencian.
Menkomdigi juga meminta insan pers dan kreator konten untuk mengedepankan akurasi guna mencegah pecahnya persatuan bangsa akibat informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut sudah tidak dapat diakses lagi di platform YouTube, menandai berakhirnya polemik konten tersebut di kanal resmi Amien Rais, meski dampak diskusinya masih terasa di ruang publik digital. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-225x129.jpg)



![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-360x200.jpg)








