PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tidak aktif (dormant) ini dilakukan semata-mata demi kepentingan publik dan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Penjelasan ini muncul menyusul banyaknya keluhan di media sosial, termasuk dari tokoh publik seperti Andrew Darwis (@adarwis), pengembang Kaskus, yang mengungkapkan pengalamannya di mana rekening Bank Jago miliknya ikut terblokir atas perintah PPATK. Kicauan Andrew Darwis mengenai pemblokiran di hari Minggu dan sulitnya menghubungi PPATK saat libur menjadi perhatian banyak warganet.

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan untuk Kejahatan

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu menjadi celah yang sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus operandi penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain seringkali digunakan dalam berbagai tindak pidana serius.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025). “Ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Terlibat Judi Online

Baca Juga :  Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Data yang diungkapkan PPATK menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini. Sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit dalam aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK juga menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring (online fraud), perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya.

Hak Nasabah Tetap Terlindungi, Ini Cara Reaktivasi Rekening

Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.

Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur verifikasi yang telah ditetapkan oleh bank. Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Langkah Preventif Agar Rekening Tidak Diblokir

Untuk mencegah terjadinya pemblokiran rekening dan potensi penyalahgunaan di masa depan, PPATK juga memberikan beberapa langkah preventif yang dapat ditempuh oleh masyarakat:

  1. Tutup Rekening Tidak Aktif: Nasabah diimbau untuk segera menutup rekening bank yang sudah lama tidak digunakan atau tidak aktif. Rekening yang tidak terpantau berpotensi menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, terutama informasi perbankan seperti nomor rekening, PIN, dan password, kepada pihak asing atau orang yang tidak dikenal melalui media apapun.
  3. Laporkan Transfer Mencurigakan: Apabila menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal atau mencurigakan, nasabah diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak bank atau aparat penegak hukum untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Baca Juga :  Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, "The Beginning of the End"?

Tujuan Lain Pemblokiran Rekening Dormant

Selain bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan secara keseluruhan, tindakan penghentian sementara transaksi rekening dormant ini juga memiliki tujuan spesifik lainnya, yaitu:

  • Pemberitahuan Status Rekening: Memberikan pemberitahuan secara resmi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka, sehingga mereka menyadari kondisi rekeningnya dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
  • Memfasilitasi penyampaian informasi kepada ahli waris (untuk nasabah perorangan) atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya atau tidak ada aktivitas dalam waktu yang sangat lama.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan dana masyarakat serta membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap sektor keuangan nasional.

Meskipun menuai reaksi beragam di media sosial, penjelasan dari PPATK memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai urgensi tindakan ini dalam melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan yang semakin canggih.

PPATK mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir atau menutup rekening yang tidak lagi digunakan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 06:20 WIB

Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB