1TULAH.COM – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang saksi berinisial MS dan AS mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait laporan Presiden Joko Widodo soal tuduhan ijazah palsu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin (12/5/2025) menyatakan MS telah mengonfirmasi ketidakhadiran, sementara AS belum memberikan keterangan apa pun.
Pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan ulang dalam minggu ini, sesuai prosedur dengan jeda 3 hingga 6 hari untuk panggilan pertama sebelum dilanjutkan ke panggilan kedua.
Laporan tersebut sudah terdaftar dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu, terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K yang diduga menyebarkan tuduhan palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Penulis : Laili R

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





















