Kok Bisa Bawaslu Kalteng Tak Temukan Pelanggaran Agi Saja, Gogo Helo Langsung Daftar Gugatan ke MK

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kalteng. Tidak terbukti pelanggaran pemilihan oleh pasangan Agi-Saja selaku terlapor. Foto: SuaraDayak.com 

Pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kalteng. Tidak terbukti pelanggaran pemilihan oleh pasangan Agi-Saja selaku terlapor. Foto: SuaraDayak.com 

1TULAH.COM, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataannya jika hasil kajian terhadap laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Satriadi, Rabu, 26 Maret 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.

Satriadi juga menjawab ketika di konfirmasi media ini, laporan yang mereka tolak merupakan laporan warga. Bukan laporan dari tim pemenangan atau tim hukum Gogo Helo.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

“Coba baca baik-baik itu laporan siapa,” ujarnya melalui pesan tertulis whatApps.

Ketika ditanya dalil dan pertimbangan penolakan, Satriadi tidak menjawab hingga berita ini naik tayang.

Paslon Nomor Urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo Daftarkan Gugatan ke MK

Masih di hari yang sama, Rabu (26/3/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang didaftarkan kuasa hukum paslon Gogo-Helo ke Mahkamah Konstitusi. Foto: SuaraDayak.com

MK mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.

Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan Gogo-Helo didaftarkan pada Rabu (26/3/2025) pukul 23.31 WIB.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Gogo-Helo sebagai pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rudjito dkk selaku kuasa hukum, selanjutnya disebut pemohon.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disebut sebagai termohon.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” begitu bunyi Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.

Dalam pengajuan permohonan, kuasa hukum Gogo-Helo melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta surat kuasa dan alat bukti (PDF).

Editor: Aprie

Berita Terkait

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terbaru