Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

1TULAH.COM-Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan narapidana residivis yang kesulitan mencari pekerjaan karena catatan kriminal mereka.

Namun, usulan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap keamanan dan kebijakan perusahaan dalam merekrut karyawan.

Menteri HAM berpendapat bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Keterangan catatan kriminal dalam SKCK menjadi penghalang bagi perusahaan untuk mempekerjakan mereka, sehingga mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kriminal.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai usulan ini perlu pertimbangan matang. Ia mengusulkan agar penghapusan SKCK diberlakukan secara selektif, hanya untuk narapidana kasus ringan seperti pengguna narkoba. Untuk narapidana kasus berat seperti pembunuhan, terorisme, dan korupsi, SKCK tetap diperlukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama

Trubus juga menekankan bahwa SKCK berfungsi sebagai filter bagi perusahaan dalam merekrut karyawan. Ia meragukan jaminan bahwa mantan narapidana akan berubah menjadi orang baik setelah keluar dari penjara.

Polri merespons usulan ini sebagai masukan konstruktif. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK adalah bagian dari pelayanan polisi kepada masyarakat dan diatur oleh undang-undang. SKCK diperlukan perusahaan untuk mengetahui latar belakang calon karyawan.

Kementerian HAM telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan ini. Jika tidak mendapat respons positif, Kementerian HAM berencana membuat peraturan menteri (permen) terkait penghapusan SKCK.

Baca Juga :  Banjir Melanda Bandar Lampung, 3 Warga Panjang Tewas Terseret Arus Deras

Pro dan Kontra

  • Pihak yang Mendukung:
    • Melihat SKCK sebagai penghalang hak asasi mantan narapidana.
    • Ingin memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk reintegrasi sosial.
  • Pihak yang Menentang:
    • Melihat SKCK sebagai alat penting untuk keamanan dan penyaringan karyawan.
    • Meragukan jaminan perubahan perilaku mantan narapidana.
    • Khawatir akan meningkatkan resiko kriminalitas.

Usulan penghapusan SKCK memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang. Diperlukan solusi yang seimbang antara memberikan kesempatan bagi mantan narapidana dan menjaga keamanan masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya!
Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam
Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Rabu, 23 April 2025 - 10:55 WIB

Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram

Rabu, 23 April 2025 - 10:41 WIB

Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam

Rabu, 23 April 2025 - 10:35 WIB

Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Berita Terbaru