1TULAH.COM-Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan narapidana residivis yang kesulitan mencari pekerjaan karena catatan kriminal mereka.
Namun, usulan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap keamanan dan kebijakan perusahaan dalam merekrut karyawan.
Menteri HAM berpendapat bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Keterangan catatan kriminal dalam SKCK menjadi penghalang bagi perusahaan untuk mempekerjakan mereka, sehingga mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kriminal.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai usulan ini perlu pertimbangan matang. Ia mengusulkan agar penghapusan SKCK diberlakukan secara selektif, hanya untuk narapidana kasus ringan seperti pengguna narkoba. Untuk narapidana kasus berat seperti pembunuhan, terorisme, dan korupsi, SKCK tetap diperlukan.
Trubus juga menekankan bahwa SKCK berfungsi sebagai filter bagi perusahaan dalam merekrut karyawan. Ia meragukan jaminan bahwa mantan narapidana akan berubah menjadi orang baik setelah keluar dari penjara.
Polri merespons usulan ini sebagai masukan konstruktif. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK adalah bagian dari pelayanan polisi kepada masyarakat dan diatur oleh undang-undang. SKCK diperlukan perusahaan untuk mengetahui latar belakang calon karyawan.
Kementerian HAM telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan ini. Jika tidak mendapat respons positif, Kementerian HAM berencana membuat peraturan menteri (permen) terkait penghapusan SKCK.
Pro dan Kontra
- Pihak yang Mendukung:
- Melihat SKCK sebagai penghalang hak asasi mantan narapidana.
- Ingin memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk reintegrasi sosial.
- Pihak yang Menentang:
- Melihat SKCK sebagai alat penting untuk keamanan dan penyaringan karyawan.
- Meragukan jaminan perubahan perilaku mantan narapidana.
- Khawatir akan meningkatkan resiko kriminalitas.
Usulan penghapusan SKCK memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang. Diperlukan solusi yang seimbang antara memberikan kesempatan bagi mantan narapidana dan menjaga keamanan masyarakat. (Sumber:Suara.com)