KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

 

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di empat wilayah telah siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurutnya, seluruh persiapan, termasuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS), sudah dalam kondisi siap untuk pelaksanaan PSU.

Afifuddin menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan, dan kini tinggal pelaksanaannya di masing-masing daerah yang telah ditetapkan.

PSU pada 22 Maret 2025 akan dilaksanakan di empat daerah, yaitu Kabupaten Siak, Riau dengan 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dengan 4 TPS; serta Kabupaten Magetan, Jawa Tengah dengan 4 TPS.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Prihatin Kasus Suap Hakim, Serukan Penataan Hukum Menyeluruh

Keputusan untuk melaksanakan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025 setelah sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diajukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara lainnya tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya mengharuskan adanya pemungutan suara ulang, yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketetapan MK.

MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayapura, yang masing-masing memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan hasil Pilkada.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Berita Terbaru