1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di empat wilayah telah siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Menurutnya, seluruh persiapan, termasuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS), sudah dalam kondisi siap untuk pelaksanaan PSU.
Afifuddin menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan, dan kini tinggal pelaksanaannya di masing-masing daerah yang telah ditetapkan.
PSU pada 22 Maret 2025 akan dilaksanakan di empat daerah, yaitu Kabupaten Siak, Riau dengan 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dengan 4 TPS; serta Kabupaten Magetan, Jawa Tengah dengan 4 TPS.
Keputusan untuk melaksanakan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025 setelah sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diajukan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara lainnya tidak dapat diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya mengharuskan adanya pemungutan suara ulang, yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketetapan MK.
MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayapura, yang masing-masing memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan hasil Pilkada.
Penulis : Dedy Hermawan