KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Antara/Auliya Rahman

 

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di empat wilayah telah siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurutnya, seluruh persiapan, termasuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, dan tempat pemungutan suara (TPS), sudah dalam kondisi siap untuk pelaksanaan PSU.

Afifuddin menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan, dan kini tinggal pelaksanaannya di masing-masing daerah yang telah ditetapkan.

PSU pada 22 Maret 2025 akan dilaksanakan di empat daerah, yaitu Kabupaten Siak, Riau dengan 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dengan 4 TPS; serta Kabupaten Magetan, Jawa Tengah dengan 4 TPS.

Baca Juga :  Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Keputusan untuk melaksanakan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025 setelah sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diajukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 perkara lainnya tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya mengharuskan adanya pemungutan suara ulang, yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketetapan MK.

MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayapura, yang masing-masing memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan hasil Pilkada.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB