Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat. [Ist]

Ilustrasi zakat. [Ist]

1TULAH.COM-Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada harta yang dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Lalu, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal?

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum membahas kewajiban zakat bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta, mari kita pahami syarat wajib zakat mal menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama:

  • Harta yang Halal: Harta yang dimiliki harus diperoleh dari sumber yang halal.
  • Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan. Untuk zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya setara dengan 85 gram emas.
    • Jika harga emas saat ini Rp 1,2 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan.
  • Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
  • Bebas dari Utang: Harta bebas dari utang yang mengurangi nisab.
Baca Juga :  Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal?

Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi (sekitar Rp 8,5 juta per bulan). Oleh karena itu, menurut kaidah zakat, mereka belum wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Namun, perlu diingat:

  • Jika pekerja tersebut memiliki penghasilan tambahan atau tabungan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total harta.
  • Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.

Anjuran Bersedekah

Meskipun tidak wajib zakat mal, Islam menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim). Bersedekah membantu sesama dan mendatangkan keberkahan.

Penerima Zakat

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba sahaya (riqab)
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu sabil (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027
Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil
Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara
Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 14:07 WIB

Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Selasa, 15 September 2026 - 12:13 WIB

Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Berita Terbaru