1TULAH.COM-Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada harta yang dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Lalu, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal?
Syarat Wajib Zakat Mal
Sebelum membahas kewajiban zakat bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta, mari kita pahami syarat wajib zakat mal menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama:
- Harta yang Halal: Harta yang dimiliki harus diperoleh dari sumber yang halal.
- Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan. Untuk zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya setara dengan 85 gram emas.
- Jika harga emas saat ini Rp 1,2 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan.
- Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
- Bebas dari Utang: Harta bebas dari utang yang mengurangi nisab.
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal?
Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi (sekitar Rp 8,5 juta per bulan). Oleh karena itu, menurut kaidah zakat, mereka belum wajib membayar zakat mal.
Namun, perlu diingat:
- Jika pekerja tersebut memiliki penghasilan tambahan atau tabungan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total harta.
- Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.
Anjuran Bersedekah
Meskipun tidak wajib zakat mal, Islam menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim). Bersedekah membantu sesama dan mendatangkan keberkahan.
Penerima Zakat
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Hamba sahaya (riqab)
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (Sumber:Suara.com)