Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat. [Ist]

Ilustrasi zakat. [Ist]

1TULAH.COM-Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada harta yang dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Lalu, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal?

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum membahas kewajiban zakat bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta, mari kita pahami syarat wajib zakat mal menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama:

  • Harta yang Halal: Harta yang dimiliki harus diperoleh dari sumber yang halal.
  • Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan. Untuk zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya setara dengan 85 gram emas.
    • Jika harga emas saat ini Rp 1,2 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan.
  • Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
  • Bebas dari Utang: Harta bebas dari utang yang mengurangi nisab.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal?

Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi (sekitar Rp 8,5 juta per bulan). Oleh karena itu, menurut kaidah zakat, mereka belum wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Harga Emas Diprediksi Meroket ke $3.600 di 2025! Imbas Makin Memburuknya Hubungan Amerika-China

Namun, perlu diingat:

  • Jika pekerja tersebut memiliki penghasilan tambahan atau tabungan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total harta.
  • Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.

Anjuran Bersedekah

Meskipun tidak wajib zakat mal, Islam menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim). Bersedekah membantu sesama dan mendatangkan keberkahan.

Penerima Zakat

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba sahaya (riqab)
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu sabil (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Trump Serang The Fed, Wall Street Anjlok! Dow Jones Rontok 2,48%, Emas Cetak Rekor Tertinggi!
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 09:39 WIB

Trump Serang The Fed, Wall Street Anjlok! Dow Jones Rontok 2,48%, Emas Cetak Rekor Tertinggi!

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Berita Terbaru