7 Agenda Transformasi ASN: UU Baru Dorong Birokrasi yang Lebih Kolaboratif

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rini Widyantini (menpan.go.id)

Rini Widyantini (menpan.go.id)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui transformasi rekrutmen dan jabatan. Langkah ini diambil untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif, mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini, pada Jumat (8/3/2025).

Tujuh Agenda Transformasi ASN dalam UU ASN

Undang-Undang ASN yang baru memuat tujuh agenda transformasi utama, yaitu:

  1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan: Sistem rekrutmen yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas.
  2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional: Memfasilitasi perpindahan talenta antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  3. Percepatan Pengembangan Kompetensi: Meningkatkan kualitas ASN melalui program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
  4. Penataan Pegawai Non-ASN: Menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005.
  5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN: Meningkatkan sistem penilaian kinerja dan memberikan penghargaan yang lebih adil.
  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan ASN.
  7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi: Membangun budaya kerja yang positif dan meningkatkan citra ASN di mata masyarakat.
Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Rekrutmen ASN yang Lebih Kolaboratif dan Fleksibel

UU ASN memberikan ruang bagi rekrutmen ASN yang lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT agar pengangkatan ASN selaras secara nasional.

Baca Juga :  Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Penataan Pegawai Non-ASN

Transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi sejak 2005. Empat prinsip penataan pegawai non-ASN adalah:

  • Menghindari PHK massal.
  • Tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini.
  • Menghindari pembengkakan anggaran.
  • Menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, lincah, dan kolaboratif. Dengan implementasi UU ASN yang tepat, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat terus meningkat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru