Token Listrik Diskon 50% Bulan Februari Masih Berlaku di Maret 2025, Ini Ketentuannya!

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Pelanggan PT PLN (Persero) kini dapat bernapas lega. Token listrik dengan tarif diskon 50 persen yang dibeli pada bulan Februari 2025 ternyata masih dapat digunakan meskipun periode pembeliannya telah berakhir pada 28 Februari. Artinya, sisa token listrik yang belum habis akan tetap berlaku dan tidak hangus setelah periode diskon berakhir.

Program Diskon Listrik 50%: Ringankan Beban Masyarakat

Sejak awal tahun, pemerintah melalui PLN telah memberikan program potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, terutama di tengah peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi, sehingga pelanggan dapat langsung menikmati manfaatnya saat melakukan pembelian token listrik.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Ketentuan Penggunaan Token Listrik Diskon di Bulan Maret

Syarat untuk menggunakan token listrik diskon di bulan Maret cukup sederhana. Token yang belum dimasukkan ke dalam meteran tetap dapat digunakan, selama tidak disimpan terlalu lama. PLN menegaskan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, namun bisa kadaluarsa jika tidak digunakan setelah lebih dari 50 kali transaksi berikutnya.

Ini berarti bahwa pelanggan dapat menyimpan nomor token yang belum dimasukkan dan menggunakannya kapan saja, asalkan penggunaannya tidak melebihi batas transaksi tersebut. Jika token baru dipakai setelah melakukan transaksi lain sebanyak 50 kali, maka nomor token yang belum digunakan tersebut akan kadaluarsa.

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon?

Program diskon tarif listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Dengan adanya potongan harga ini, pelanggan prabayar dapat membeli lebih banyak energi dengan nominal yang sama. Misalnya, jika sebelumnya pembelian token senilai Rp100.000 memberikan 63,6 kWh, dengan diskon tersebut pelanggan akan mendapatkan 127,2 kWh untuk jumlah uang yang sama.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Diskon ini ditargetkan untuk sekitar 81,4 juta rumah tangga di Indonesia, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini dan cara pembelian token listrik dengan diskon, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi PLN atau mengikuti akun media sosial resmi mereka. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru