1TULAH.COM – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan ini diajukan setelah Hasto mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 14 Februari 2025, mereka telah resmi mengajukan dua gugatan praperadilan, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Gugatan tersebut diajukan melalui E-Court. Meskipun demikian, setelah gugatan tersebut diajukan, mereka tetap menerima panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto.
Ronny menyatakan bahwa seharusnya KPK menunda pemeriksaan Hasto hingga ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut kepada KPK, mengingat gugatan praperadilan yang sedang berjalan.
Ronny menyayangkan bahwa meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025, KPK tetap mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Hasto, yang dijadwalkan pada Kamis.
Oleh karena itu, tim hukum PDI Perjuangan meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunda pemeriksaan hingga ada keputusan pengadilan mengenai status tersangka Hasto.
Hasto Kristiyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih menjadi buronan sejak 2020.
Sebelumnya, Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan baru terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK.
Penulis : Laili R