1TULAH.COM – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait polemik mobil berpelat nomor RI 24 melalui jalur busway. Pada dasarnya, tak ada pejabat yang diperbolehkan untuk melewati busway kecuali kondisi darurat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph. Pejabat yang mendapat izin untuk melewati jalur Transjakarta yaitu hanya Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, kendaraan lainnya yang dalam kondisi darurat seperti ambulans juga boleh melintas.
“Beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur. Misalnya, dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapat izin untuk masuk dari dalam,” jelas Daud pada awak media, Minggu (9/2/2025).
Namun, Joseph mengakui jika ada penyelenggara negara lain yang lewat busway pihaknya tidak akan menindak. Petugas juga tetap berupaya untuk mencegah pengendara kendaraan bermotor untuk memasuki jalur Transjakarta. Sebagai contoh, dengan menambah separator antara jalur Transjakarta dan kendaraan bermotor. Selanjutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pengendara kendaraan bermotor yang melalui busway.
“Yang pertama, kami akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk,” kata Joseph.
“Kerjasama dengan kesatuan, yaitu kepolisian, tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan polisi militer. Jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki, nanti dapat ditindak oleh polisi militer,” sambungnya lagi.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com