Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami, Oknum Guru Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

1TULAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama dengan anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang guru SMPN yang diduga telah melakukan perbuatan cabul pada ketiga anak muridnya.

“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” ujar AKP Eru Alsepa.

Eru menyebutkan, tragedi pencabulan yang dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, ketika diadakan kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. Setelah kejadian tersebt, semua korban bercerita kepada orang tuanya, setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Agar Kasus BJB Terang, KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil

“Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” AKP Eru menegaskan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan meresmikan oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid sekaligus.

“Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Minggu.

Baca Juga :  Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idulfitri 1446 H/2025

Eru menyatakan, tersangka pun telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.

“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 11:01 WIB

Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI

Senin, 17 Maret 2025 - 10:51 WIB

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Berita Terbaru

Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, secara resmi meluncurkan program Sapa, Salam, Senyum, Layani (Salami) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala, Senin, 17 Maret 2025. Foto: M Lutfi Ashidiqi/1tulah.com

KABUPATEN TANAH LAUT

Bupati Rahmat Luncurkan Salami, Siap Melayani Masyarakat Tala Sepenuh Hati

Senin, 17 Mar 2025 - 16:45 WIB

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB