Pengumuman Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP Terbit

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

 

1TULAH.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diumumkan setelah PP tersebut ditetapkan.

Saat ini, pemerintah masih membahas teknis pengumuman pencairan gaji tersebut, termasuk apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Namun, ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran di media sosial terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menekankan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Meski demikian, pemerintah masih membahas kebijakan ini bersama instansi terkait, sehingga keputusan final akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera diumumkan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru