Pengumuman Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP Terbit

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

 

1TULAH.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diumumkan setelah PP tersebut ditetapkan.

Saat ini, pemerintah masih membahas teknis pengumuman pencairan gaji tersebut, termasuk apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Namun, ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran di media sosial terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menekankan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Meski demikian, pemerintah masih membahas kebijakan ini bersama instansi terkait, sehingga keputusan final akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera diumumkan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Berita Terbaru