14 Orang Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap Polda Banten

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang palsu (sumber: suara.com)

Ilustrasi uang palsu (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Aparat Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 orang yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi Banten dan Jawa Barat.

Menurut Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kelompok ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

Salah satu tersangka, AM (45), diketahui merupakan residivis yang pernah ditahan pada tahun 2014 karena kasus serupa, di mana saat itu ia berperan sebagai pencari pembeli dan pengantar uang palsu.

Namun, dalam kasus terbaru ini, AM bertindak sebagai pembuat uang palsu setelah belajar dari seorang temannya yang kini menjalani hukuman di Jakarta.

Selain AM, aparat kepolisian juga menangkap sejumlah anggota jaringan yang bertugas mengedarkan uang palsu, termasuk ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Baca Juga :  Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai penjualan dan peredaran uang palsu di sebuah restoran cepat saji di Tangerang pada 19 Januari.

Saat diinterogasi, tersangka ZL kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15 juta dan mengaku mendapatkan uang tersebut dari DS serta AS yang berada di Bandung. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seluruh anggota sindikat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming nilai yang jauh lebih besar dari uang asli yang diserahkan.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.600 lembar uang palsu pecahan rupiah, 1.034 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, serta 200 lembar pecahan 5.000 Real Brazil.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap sindikat ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Berita Terbaru