Polemik Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer: Masyarakat Kecil Menjerit!

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LPG 3 kg. [Dok Pertamina]

Ilustrasi LPG 3 kg. [Dok Pertamina]

1TULAH.COM-Kebijakan pemerintah melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025 menuai polemik dan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat kecil.

Sejak kebijakan ini diberlakukan, masyarakat kecil semakin kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Pasokan LPG 3 kg di tingkat pengecer hilang, sementara pangkalan atau agen resmi Pertamina jumlahnya terbatas dan lokasinya jauh dari permukiman warga. Akibatnya, masyarakat harus mengantri berjam-jam atau bahkan tidak kebagian LPG 3 kg.

Kebijakan Dinilai Tidak Efektif

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan kebijakan ini tidak menjamin beban subsidi LPG pemerintah bisa berkurang dan penyalurannya tepat sasaran.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” kata Sofyano dikutip Antara, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Bersiap! Imbas Efisiensi Anggaran, Jalan Sepanjang 47 Kilometer Terancam Tak Terawat

Perpres 104 Tahun 2007 Dinilai ‘Abu-abu’

Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca “abu-abu”.

Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.

“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” ujar pengamat kebijakan energi ini.

Subsidi LPG 3 Kg Terus Meningkat

Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran. Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.

Baca Juga :  Massa Aksi Indonesia Gelap Berkumpul di Dekat Istana, Protes Kebijakan Prabowo

“Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu-abu seperti yang terjadi selama ini. Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” kata Sofyano.

Selain itu, ungkap Sofyano, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan LPG. Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi LPG. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, KY Usut Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Terlibat Kasus Suap Proyek Kursi SD dan Pemotongan Tunjangan ASN, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka
Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan
Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:37 WIB

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, KY Usut Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:33 WIB

Terlibat Kasus Suap Proyek Kursi SD dan Pemotongan Tunjangan ASN, Wali Kota Semarang Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:08 WIB

Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru

Ilustrasi Apple. Sumber foto : suara.com

Tech

Produksi Apple Terhambat Gara-Gara China, Ada Apa?

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:34 WIB