1TULAH.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) diminta tak dilakukan secara serentak. Wacana itu disampaikan agar dapat meminimalisasi potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Yusa Djuyandi mengusulkan jika pemilu sebaiknya nanti diubah menjadi pemilu nasional dan daerah. Tak hanya itu, ia mengemukakan jika nantinya pelaksanaan pemilu diberikan jeda waktu selama dua tahun.
“Jeda itu dibutuhkan agar meminimalkan habisnya tenaga penyelenggara pemilu,” ucapnya seperti dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Selain itu, ia berpendapat dengan adanya jeda pelaksanaan dapat memberikan waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan kandidat maupun koalisi dengan lebih baik. Kemudian, Yusa juga memberikan penegasan yang ditata ulang hanya terfokus pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan dalam tahun yang sama. Namun untuk pilkada serentak, ia menyebutkan bahwa pelaksanaannya dilakukan serentak di Seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuturkan rekomendasi untuk diadakannya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan bahwa saran itu sebagai salah satu dari lima rekomendasi dari lembaganya kepada pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu dimasa yang akan datang.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com