Skema PPPK Paruh Waktu, Siapa yang Boleh Ikut?

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK-PNS (Sumber: Freepik)

Ilustrasi PPPK-PNS (Sumber: Freepik)

 

1TULAH.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu tanpa melalui seleksi tambahan.

Melalui skema ini, tenaga honorer dapat berkontribusi pada pembangunan dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, namun tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Pertama, mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi gagal diangkat karena formasi sudah terisi.

Kedua, peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus, tetapi terdaftar dalam database non-ASN BKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi kepada tenaga honorer yang belum memperoleh kesempatan berkontribusi di sektor publik.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelamar PPPK paruh waktu meliputi terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun tidak lolos, tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, dan pengangkatan dilakukan sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan tambahan seperti memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, dan telah mengikuti seleksi ASN 2024.

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun. Pengangkatan mempertimbangkan kinerja minimal “baik” dan ketersediaan anggaran.

Jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi pendukung operasional.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah sementara untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sambil mendukung kebutuhan instansi pemerintah.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB