ICW Desak Polri Buka-bukaan Soal Pengadaan Gas Air Mata, Tuduh Ada yang Disembunyikan?

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

1TULAH.COM-Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendesak Polri untuk membuka informasi terkait pengadaan gas air mata. Lembaga antikorupsi ini menduga adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait proses pengadaan tersebut.

Dalam permohonan informasi yang diajukan, ICW meminta sejumlah dokumen penting seperti kerangka acuan kegiatan, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, serta dokumen kontrak. Namun, Polri menolak permintaan tersebut dengan alasan informasi yang diminta bersifat rahasia dan dapat membahayakan keamanan negara.

“Argumen Polri ini kami nilai terlalu berlebihan,” ujar Wana Alamsyah, Peneliti ICW, Kamis (16/1/2025). “Dokumen-dokumen yang kami minta hanyalah dokumen administratif yang seharusnya terbuka untuk publik,”tukasnya.

Baca Juga :  Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Wana menjelaskan bahwa informasi mengenai pengadaan barang dan jasa negara merupakan hak publik untuk diketahui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan menutup-nutupi informasi, Polri justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ada dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan terkait proses pengadaan gas air mata ini,” tegas Wana.

Dugaan Pelanggaran UU KIP

Menurut ICW, penolakan Polri untuk membuka informasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 15 ayat (9) UU KIP secara jelas mengatur bahwa informasi mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan informasi yang terbuka.

Baca Juga :  Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

“Dengan menolak memberikan informasi yang diminta, Polri telah melanggar ketentuan UU KIP,” tegas Wana.

ICW akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang mereka minta. Mereka akan menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk memastikan transparansi dalam proses pengadaan gas air mata.

“Kami berharap KPK dan lembaga pengawas lainnya dapat ikut mengawasi kasus ini,” ujar Wana. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB