Noda Hitam di Korps Bhayangkara: Dua Polisi Bogor Dipecat dengan Tidak Hormat

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. (sumber: suara.com)

Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pada akhir tahun 2024, telah terjadi duka di Korps Bhayangkara Polres Bogor, Jawa Barat muncul. Duka ini berasalah dari adanya dua anggota Polisi yang diberhentikan karena terlibat dalam kasus narkoba dan penipuan. Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro memecat kedua anggota terkait dengan tidak dengan hormat di tahun 2024.

“Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan),” tegas Rio.

Rio memjabarkan, pemecatan kedua anggota Polres Bogor tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Meski demikian, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh kedua mantan anggotanya tersebut.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

“Jadi saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela,” ucap Rio.

Selain itu, Rio menyebutkan, selama tahun 2024 terdapat 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik tersebut terus naik, apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

“Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana,” tegasnya.

Kepada para anggotanya, Rio mengimbau agar tidak memulai permainan dengan narkotika serta kegiatan lain yang memungkinkan mereduksi atau merusak nama kepolisian.

“Karena banyak orang yang ingin menjadi polisi. Oleh sebab itu kita jaga organisasi jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan tercela yang bisa merusak organisasi ini baik secara regional, global maupun internasional,” tutupnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru