KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses pengaduan masyarakat yang disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada agenda Muktamar Ke-35 NU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk ke lembaga antirasuah akan ditangani sesuai standar operasional yang berlaku melalui tahap penelaahan.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tahapan Analisis dan Pulbaket KPK

Budi menjelaskan, penanganan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta kesesuaian materi laporan dengan kewenangan penindakan KPK. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, KPK tidak ragu untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Langkah tindak lanjut yang diambil KPK nantinya bisa berada di ranah pencegahan maupun penindakan:

  • Pendekatan Penindakan: Dilakukan jika ditemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi yang masuk wewenang KPK.

  • Pendekatan Pencegahan: Diterapkan apabila hasil telaah menunjukkan materi laporan lebih relevan diselesaikan melalui edukasi, perbaikan tata kelola, atau mekanisme non-penindakan lainnya.

“Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” tambah Budi.

Penyerahan Bukti Dokumen dan Uang Tunai

Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan berkas laporan. Dalam pengaduan tersebut, pihak PCNU Sekadau turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diterima dari pihak yang diduga sebagai tim pemenangan.

Baca Juga :  Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Bukti-bukti yang diserahkan ke KPK meliputi:

  • Kronologi rinci penerimaan dana.

  • Tiket penerbangan terkait agenda muktamar.

  • Pengembalian sejumlah uang tunai yang sebelumnya sempat diterima pihak PCNU Sekadau.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” ungkap Bagus.

Bagus berharap KPK dapat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar dugaan praktik politik uang ini terang benderang. Meski demikian, hingga saat ini laporan tersebut masih berstatus aduan masyarakat yang sedang ditelaah dan belum menjadi kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB