Harvey Moeis Terima Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Selain itu, ia diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban itu akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey dalam kasus ini, mengingat ia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, beberapa faktor meringankan, seperti fakta bahwa Harvey belum memiliki catatan kriminal, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari keterlibatannya mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa juga menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300.003.263.938.131,14, yang menjadi faktor utama dalam memperberat tuntutan terhadap Harvey.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Berita Terbaru