1TULAH.COM-Dunia pers kembali dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan. Kali ini, korbannya adalah seorang wartawati dari Bisnis Indonesia yang mengalami tindakan tidak menyenangkan saat meliput peresmian Rusun Rancaekek di Bandung.
Insiden yang terjadi pada Rabu (18/12/2024) lalu ini melibatkan oknum protokoler Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Akibat kejadian ini, Bisnis Indonesia melayangkan protes keras dan mendesak pemerintah untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Bisnis Indonesia, wartawati mereka mengalami tindakan kasar saat berusaha menjalankan tugas jurnalistiknya. Oknum protokoler yang bertugas mengamankan acara tersebut diduga menghalang-halangi dan bertindak kasar terhadap wartawati tersebut.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers. Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Tanggapan Pihak Terkait
Menanggapi insiden ini, Staf Ahli Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Bisnis Indonesia. Ia mengakui bahwa tindakan oknum protokoler tersebut tidak dapat dibenarkan dan berjanji akan melakukan evaluasi serta perbaikan prosedur.
“Kami akan melakukan perbaikan dan memastikan teman-teman yang bertugas, bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan menghormati rekan-rekan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Herzaky.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Maria Yuliana Benyamin, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya melindungi kebebasan pers. Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, beberapa langkah perlu dilakukan, antara lain:
- Peningkatan kesadaran: Perlu adanya peningkatan kesadaran di kalangan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara tentang pentingnya kebebasan pers.
- Penguatan perlindungan hukum: Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan wartawan perlu diperkuat dan ditegakkan secara konsisten.
- Pelatihan bagi petugas keamanan: Petugas keamanan yang bertugas dalam acara-acara publik perlu diberikan pelatihan khusus tentang cara berinteraksi dengan wartawan.
Kasus intimidasi terhadap wartawati Bisnis Indonesia merupakan sebuah peringatan bagi kita semua. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijamin. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus berkomitmen untuk melindungi hak ini agar demokrasi dapat berjalan dengan baik. (Sumber:Suara.com)


![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-225x129.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



