MA Korting Vonis Mardani H Maming, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (sumber: suara.com)

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Walau begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya menyayangkan putusan itu mengurangi hukuman pidana bagi Maming menjadi 10 tahun penjara.

“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Lebih lanjut, Tessa menuturkan pihaknya berharap sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus dugaan korupsi bisa menimbulkan efek jera.

Selain itu, Ia juga berharap proses hukum tindak pidana korupsi dapat memberi sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming namun tetap menyatakan Ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dari putusan tingkat banding.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian dikutip dari putusan MA.

Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar (Rp110.604.731.752).

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Berita Terbaru