Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Dilimpahkan ke Jaksa

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

1TULAH.COM-Kasus dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, memasuki babak baru. Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam perkara ini, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Desember 2024.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, membenarkan informasi tersebut. “Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujarnya, seperti dilansir.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti keterlibatan ketiga hakim dalam dugaan penerimaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Kronologi Singkat Kasus

Sebagai pengingat, Ronald Tannur sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Alhasil, tiga hakim yang terlibat dalam perkara ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Pelimpahan kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan peradilan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum agar selalu bertindak secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan seadil-adilnya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru