Tok! Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Gubernur Kalsel Paman Birin, Status Tersangka Gugur

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay.com

1tulah.com, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin, Rabu siang, 12 November 2024.

Hakim Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Paman Birin, oleh KPK tak sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima permohonan praperadilan pemohon dan menolak jawaban termohon,” kata Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Afrizal Hadi menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Sahbirin Noor beralasan menurut hukum. “Membebankan termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek. Gugatan didaftarkan Sahbirin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga :  Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Paman Birin menggugat KPK karena merasa penetapan tersangkanya sewenang-wenang.

Birin yang absen sidang, lewat kuasa hukumnya menyoal sederet kejanggalan.

Pertama, penetapan tersangka yang tanpa melewati pemeriksaan terlebih dahulu.

Selanjutnya kedua, lemahnya sangkaan mengingat tak adanya Paman Birin dalam operasi tangkap tangan KPK.

“Surat perintah penyidikan juga baru dikeluarkan saat pengumuman tersangka,” kata kuasa hukumnya, Soesilo.

KPK, dalam sidang praperadilan, kemudian meresponsnya dengan sederet argumen dan 152 alat bukti.

Pertama, penetapan tersangka Birin tetap sah mengingat sang gubernur melarikan diri setelah OTT.

Kedua, keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek berujung hadiah fee 5 persen dikuatkan lebih dari dua alat bukti yang bersesuaian. Mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

“Penyidikan dilakukan secara in absentia karena tersangka melarikan diri,” jelas tim hukum KPK.

Diketahui KPK menggelar operasi tangkap tangan sepanjang Oktober tadi. Tak hanya menjaring sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Namun di tengah perburuan, Birin justru muncul memimpin apel pagi di Kegubernuran Kalsel. Kemunculan Birin seolah membantah pernyataan KPK yang menyebutnya hilang.

Editor: Aprie

Sumber: apakabar.co.id

Berita Terkait

Frumzi Casino : Machines à sous Quick‑Hit et Action en Direct pour Joueurs à Rythme Rapide
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat
Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:05 WIB

Frumzi Casino : Machines à sous Quick‑Hit et Action en Direct pour Joueurs à Rythme Rapide

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:17 WIB

PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51 WIB

Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terbaru

Paris Saint-Germain berhasil  melaju ke final liga Champions League usai singkirkan Bayern Munchen. (Foto : Ist)

Olahraga

PSG Pertahankan Asa Juara Usai Tekuk Bayern Munchen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:51 WIB