Tok! Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Gubernur Kalsel Paman Birin, Status Tersangka Gugur

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay.com

1tulah.com, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin, Rabu siang, 12 November 2024.

Hakim Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Paman Birin, oleh KPK tak sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima permohonan praperadilan pemohon dan menolak jawaban termohon,” kata Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Afrizal Hadi menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Sahbirin Noor beralasan menurut hukum. “Membebankan termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek. Gugatan didaftarkan Sahbirin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga :  Anggaran Aman! Menkeu Purbaya Jamin Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Rp240 Triliun

Paman Birin menggugat KPK karena merasa penetapan tersangkanya sewenang-wenang.

Birin yang absen sidang, lewat kuasa hukumnya menyoal sederet kejanggalan.

Pertama, penetapan tersangka yang tanpa melewati pemeriksaan terlebih dahulu.

Selanjutnya kedua, lemahnya sangkaan mengingat tak adanya Paman Birin dalam operasi tangkap tangan KPK.

“Surat perintah penyidikan juga baru dikeluarkan saat pengumuman tersangka,” kata kuasa hukumnya, Soesilo.

KPK, dalam sidang praperadilan, kemudian meresponsnya dengan sederet argumen dan 152 alat bukti.

Pertama, penetapan tersangka Birin tetap sah mengingat sang gubernur melarikan diri setelah OTT.

Kedua, keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek berujung hadiah fee 5 persen dikuatkan lebih dari dua alat bukti yang bersesuaian. Mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

“Penyidikan dilakukan secara in absentia karena tersangka melarikan diri,” jelas tim hukum KPK.

Diketahui KPK menggelar operasi tangkap tangan sepanjang Oktober tadi. Tak hanya menjaring sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Namun di tengah perburuan, Birin justru muncul memimpin apel pagi di Kegubernuran Kalsel. Kemunculan Birin seolah membantah pernyataan KPK yang menyebutnya hilang.

Editor: Aprie

Sumber: apakabar.co.id

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya
Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris
Targetkan Semua Sekolah Direnovasi pada 2029, Presiden Prabowo Transfer Anggaran Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:07 WIB

Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:11 WIB

Targetkan Semua Sekolah Direnovasi pada 2029, Presiden Prabowo Transfer Anggaran Langsung ke Kepala Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:04 WIB

Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Berita Terbaru