1tulah.com, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin, Rabu siang, 12 November 2024.
Hakim Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Paman Birin, oleh KPK tak sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima permohonan praperadilan pemohon dan menolak jawaban termohon,” kata Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel.
Afrizal Hadi menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Sahbirin Noor beralasan menurut hukum. “Membebankan termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek. Gugatan didaftarkan Sahbirin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Paman Birin menggugat KPK karena merasa penetapan tersangkanya sewenang-wenang.
Birin yang absen sidang, lewat kuasa hukumnya menyoal sederet kejanggalan.
Pertama, penetapan tersangka yang tanpa melewati pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya kedua, lemahnya sangkaan mengingat tak adanya Paman Birin dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Surat perintah penyidikan juga baru dikeluarkan saat pengumuman tersangka,” kata kuasa hukumnya, Soesilo.
KPK, dalam sidang praperadilan, kemudian meresponsnya dengan sederet argumen dan 152 alat bukti.
Pertama, penetapan tersangka Birin tetap sah mengingat sang gubernur melarikan diri setelah OTT.
Kedua, keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek berujung hadiah fee 5 persen dikuatkan lebih dari dua alat bukti yang bersesuaian. Mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga bukti elektronik.
“Penyidikan dilakukan secara in absentia karena tersangka melarikan diri,” jelas tim hukum KPK.
Diketahui KPK menggelar operasi tangkap tangan sepanjang Oktober tadi. Tak hanya menjaring sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.
Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.
Namun di tengah perburuan, Birin justru muncul memimpin apel pagi di Kegubernuran Kalsel. Kemunculan Birin seolah membantah pernyataan KPK yang menyebutnya hilang.
Editor: Aprie
Sumber: apakabar.co.id