1TULAH.COM-Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi untuk memperkuat tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar bisa mengawasi konten digital baik dari media konvensional maupun media sosial (medsos).
Tugas pengawasan KPI itu diperkuat dengan Omnibus Law dengan menggabungkan Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
Hal itu disampaikan Amelia dalam rapat kerja bersama Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Awalnya ia menyinggung penyebaran konten-konten negatif seperti judi online hingga pornografi di media sosial yang membuat resah dan bisa merusak generasi bangsa. Menurutnya, adanya hal itu harus ada gatekeeper yang mengawasi.
“Kami ingin mengetahui apakah di Kominfo sudah membentuk gatekeeper atau semacam satgas dengan alur dan tupoksi yang jelas, yang mengawasi konten negatif selama 24 jam di media sosial. Sehingga kalau ada konten yang bermuatan negatif bisa langsung di-takedown. Apalagi menjelang Pilkada kita harus mengantisipasi gelombang disinformasi dan hoax,” kata Amelia.
Ia lantas mengusulkan, agar ada perluasa pengawasan yang dilakukan oleh KPI agar bisa menindak konten negatif dari media sosial maupun media konvensional.
Lrbih lanjut ujarnya perluasan tugas dan wewenang melalui sebuah Omnibus Law yang mencakup Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers. Usulan ini memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, terutama kalangan industri media yang khawatir akan potensi pembatasan kebebasan pers.
Alasan di Balik Usulan
Dikatakan Amelia bahwa perluasan tugas KPI ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam mengawasi seluruh sektor media. Dengan demikian, diharapkan kualitas konten media dapat ditingkatkan dan kepentingan publik dapat terlindungi secara lebih baik.
Beberapa alasan yang mendasari usulan tersebut antara lain:
- Perkembangan Teknologi: Munculnya platform digital dan media sosial telah mengubah lanskap media secara drastis. Perluasan tugas KPI dianggap perlu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.
- Pluralisme Media: Maraknya media online dan media sosial membuat pengawasan konten menjadi semakin kompleks. KPI ingin memiliki wewenang yang lebih luas untuk mengatur seluruh bentuk konten media.
- Perlindungan Masyarakat: Dengan memperluas tugasnya, KPI diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari konten negatif seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan pornografi.
Dampak Potensial
Namun, usulan perluasan tugas KPI ini juga menimbulkan kekhawatiran. Beberapa pihak khawatir bahwa hal ini dapat berpotensi:
- Membatasi Kebebasan Pers: Kekhawatiran utama adalah bahwa perluasan tugas KPI dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
- Monopoli Pengawasan: Jika KPI diberikan wewenang yang terlalu luas, dikhawatirkan akan terjadi monopoli pengawasan di sektor media.
- Birokratisasi: Proses pengawasan yang terlalu birokratis dapat menghambat inovasi dan kreativitas di industri media.
Perdebatan yang Panjang
Usulan perluasan tugas KPI ini tentu akan memicu perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan, industri media, masyarakat sipil, dan akademisi. Penting bagi semua pihak untuk melakukan diskusi yang terbuka dan konstruktif agar dapat menemukan solusi terbaik yang menyeimbangkan antara kepentingan publik, industri media, dan kebebasan pers. (Sumber:Suara.com)