1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang diterima mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa laporan ini masih dalam proses telaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sementara itu, laporan terkait gratifikasi yang ditangani oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah diputuskan tidak dapat dilanjutkan karena Kaesang tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara saat menggunakan jet pribadi tersebut.
Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang tidak memiliki hubungan langsung dengan posisi resmi orang tuanya atau kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebagai individu dewasa, hubungan keluarga yang ada dianggap telah terputus dari perspektif gratifikasi. Oleh karena itu, KPK memutuskan tidak ada tindak lanjut lebih lanjut terhadap laporan ini, mengingat Kaesang bukan penyelenggara negara pada saat kejadian.
Penulis : Dedy Hermawan