1TULAH.COM-Mantan Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan Polda Metro Jaya harus periksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie terkait kasus judi online. Pemeriksaan itu dinilai perlu dilakukan karena melibatkan mantan anak buahnya di Kominfo yang kini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini disampaikan Mahfud dalam akun YouTube pribadinya, dikutip Suara.com, Rabu (6/12/2024).
“Iya dong seharusnya diperiksa (Budi Aire), bagimana orang seperti ini dulu bisa masuk?. Kenapa anda masukan orang seperti ini?,” katanya.
Diketahui, sejauh ini polisi sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus buka blokir situs judi online. Dimana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Mahfud kemudian mempertanyakan saat Budi Aire menajbat sebagai Menkominfo apakah saat itu tidak melakukan pelacakan saat merekrut pegawai.
“Apakah dulu tidak pakai profiling dulu siapa yang bias kerjakan ini?. Kemungkinannya dua, satu anda lalai, yang kedua anda sengaja,” tegas mantan Ketua MK itu.
“Kemungkinan ini tidak baik karena kelalaian saya, atau kalau tidak ada alasan anda sengaja, bermain anda dengan itu,” lanjut Mahfud.
Langkah Tegas Meutya
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Artinya dari nama nama yang sudah ditahan oleh polisi kami kan tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan yang mengatahui dari kepolisian,” kata Meutya.
Meutya mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi soal penonaktifan pegawai yang terlibat kasus judol. “Namun yang sudah terverifkkasi sudah pasti misalnya pak namanya AB tapi ada yang nama belakangmya sama jadi kami harus verifikasi dulu sehingga sampai saat ini baru 11 namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kekinian pihaknya masih menunggu surat penahanan resmi dari aparat kepolisian, setelah itu pihaknya baru bias melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak ketua yang terhormat kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluat secara resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS. Sekali lagi ini pil pahit tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami,” pungkasnya. (Sumber:Suara.com)