Sah! KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdulah

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melakukan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melakukan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024. Foto: Antara

1tulah.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melakukan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menyatakan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2024,” katanya seperti dilansir teras7.com, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga :  Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Terkait keluarnya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” tandas Dahtiar.

Keputusan itu dikeluarkan dan disampaikan setelah pada Kamis siang, 31 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalsel mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin.

Wartono Laporkan Paslon Aditya-Said Abdullah Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebelumnya, Wartono, yang merupakan calon wakil walikota Banjarbaru nomor urut 1 melayangkan laporan ke Bawaslu Kalsel berbekal enam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya.

Baca Juga :  Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Dari jumlah enam laporan tersebut, 2 di antaranya diklaim Bawaslu Kalsel masuk dalam pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang, yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.

Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh paslon nomor 1, Wartono, terhadap Aditya Mufti Ariffin yang merupakan paslon 2.

“Laporan dugaan pelanggaran ini sudah ditandatangani dan telah kami tentukan statusnya untuk ditindaklanjuti. Bukti-bukti kuat sudah kami kumpulkan,” ujar Aries dalam konferensi pers dikutip dari Mediakita.co.id.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris
Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM
Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:38 WIB

Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Berita Terbaru

ilustrasi

Opini

Fenomena Brain Drain di Indonesia

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:57 WIB