1tulah.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melakukan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menyatakan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2024,” katanya seperti dilansir teras7.com, Jumat, 1 November 2024.
Terkait keluarnya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” tandas Dahtiar.
Keputusan itu dikeluarkan dan disampaikan setelah pada Kamis siang, 31 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalsel mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin.
Wartono Laporkan Paslon Aditya-Said Abdullah Dugaan Pelanggaran Pilkada
Sebelumnya, Wartono, yang merupakan calon wakil walikota Banjarbaru nomor urut 1 melayangkan laporan ke Bawaslu Kalsel berbekal enam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya.
Dari jumlah enam laporan tersebut, 2 di antaranya diklaim Bawaslu Kalsel masuk dalam pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang, yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.
Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh paslon nomor 1, Wartono, terhadap Aditya Mufti Ariffin yang merupakan paslon 2.
“Laporan dugaan pelanggaran ini sudah ditandatangani dan telah kami tentukan statusnya untuk ditindaklanjuti. Bukti-bukti kuat sudah kami kumpulkan,” ujar Aries dalam konferensi pers dikutip dari Mediakita.co.id.
Editor: Aprie