Pembatalan Pencalonan Aditya-Said, KPU Kalsel: Silakan Lakukan Gugatan ke PTUN

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar bersama paslon nomor 02 H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Foto: Instagram/KPU Banjarbaru

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar bersama paslon nomor 02 H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Foto: Instagram/KPU Banjarbaru

1tulah.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa mempersilakan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait dibatalkan pencalonannya sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru pada Pilkada 2024.

“Kalau, misal, mereka mempermasalahkan putusan ini, bisa ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja setelah putusan dibuat,” kata Tenri, Jumat, 1 November 2024.

Tenri mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Banjarbaru.

Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.

Disinggung mengenai logistik pilkada di Banjarbaru dampak dari pembatalan salah satu paslon, Tenri mengaku bakal mengoordinasikan-nya ke KPU RI khususnya berkaitan surat suara.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.

Aries menjelaskan rekomendasi yang mereka sampaikan untuk pembatalan sebagai calon kepala daerah telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.

Diketahui dugaan pelanggaran oleh paslon 02 dilaporkan Wartono selaku calon wakil walikota Banjarbaru berpasangan dengan calon walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.

Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru.

Dengan pembatalan paslon 02 ini, artinya Pilkada Banjarbaru akan menjadi calon tunggal yakni hanya diisi paslon 01 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

Sumber: Antara

Editor: Aprie

Berita Terkait

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Barut, Hj Merry Rukaini

DPRD BARUT

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB