1TULAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran uang yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Penyidikan difokuskan pada kemungkinan adanya aliran dana dari perusahaan yang menerima izin impor gula saat itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penelusuran ini akan melibatkan pemeriksaan saksi dari delapan perusahaan serta kajian dokumen terkait.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung menduga bahwa pada 2015, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula, berdasarkan keputusan rapat koordinasi pemerintah. Izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta PT AP, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Pada 2016, PT PPI diduga diizinkan oleh Tom Lembong untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam mengimpor GKM dengan tujuan menstabilkan harga gula domestik.
Namun, impor yang seharusnya dilakukan adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan GKM. Gula yang diimpor tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Penulis : Laili R