1tulah.com, JAKARTA – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Tim penyidik antirasuah menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalsel.
Penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan OTT KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir 1tulah.com dari Antara, Rabu (23/10/2024).
KPK mengatakan ada beberapa lokasi yang digeledah di Kalsel, di antaranya adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Namun KPK tidak menjelaskan secara spesifik barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Paman Birin dalam kasus dugaan mega suap lelang proyek di Kalsel
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Namun ada dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Editor: Aprie