Kapal Singapura Diciduk Curi Pasir di Batam, Rugikan Negara Triliunan Rupiah!

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penambangan pasir laut untuk diekspor ke Singapura dan sejumlah negara. [Suara.com/Ema]

Ilustrasi penambangan pasir laut untuk diekspor ke Singapura dan sejumlah negara. [Suara.com/Ema]

1TULAH.COM-Kejahatan lintas negara kembali terjadi di perairan Indonesia. Kali ini, dua kapal keruk berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, berhasil dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.

Modus Operandi yang Licik

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, petugas KKP menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Kedua kapal raksasa tersebut ternyata beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah Indonesia. Lebih parahnya lagi, kapal-kapal ini mampu mengangkut hingga 10.000 meter kubik pasir laut dalam sekali angkut.

“Mereka beroperasi secara sistematis,” ungkap [Nama pejabat KKP yang berwenang], “Kapal-kapal ini sudah berulang kali masuk ke wilayah perairan kita untuk melakukan pencurian pasir. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar.”

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Ancaman terhadap Lingkungan dan Ekonomi

Pencurian pasir laut secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, namun juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Kegiatan penambangan pasir dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Kronologi Penangkapan

  • Operasi Tangkap Tangan: Petugas KKP berhasil menangkap kedua kapal saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di perairan Batam.
  • Dokumen Palsu: Saat diperiksa, dokumen yang dimiliki oleh kedua kapal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Kru Internasional: Terdapat 16 orang anak buah kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan China.
  • Tujuan Ekspor: Pasir hasil curian tersebut rencananya akan diekspor ke Singapura.
Baca Juga :  Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini mencapai triliunan rupiah. Jumlah ini tentu sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan Hukum yang Tegas

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencurian sumber daya alam. Kedua kapal beserta muatannya telah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di perairan Indonesia. Pemerintah harus terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya pencurian sumber daya alam yang merugikan negara. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru