Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Setara Uang Jajan Anak Raffi Ahmad, Kerja dan Tanggungjawab Berat

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

1TULAH.COM-Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kembali menyuarakan keluhannya terkait kesejahteraan para hakim. Dalam sebuah audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR RI, para hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka bahkan membandingkan gaji hakim dengan uang jajan anak seorang selebriti Raffi Ahmad.

Gaji Hakim: Tak Seberapa Dibanding Tanggung Jawab

Dalam audiensi tersebut, para hakim menyoroti stagnannya kenaikan gaji sejak tahun 2012. Menurut Rangga Lukita Desnata, salah satu koordinator SHI, besaran gaji yang mereka terima saat ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban sebagai seorang hakim. “Kami bekerja sebagai wakil Tuhan di dunia, tapi gaji kami seperti uang jajan anak selebriti,” ungkapnya dalam audiensi tersebut.

Pernyataan tersebut tentu saja mengundang perhatian publik. Banyak yang terkejut mendengar bahwa gaji hakim, profesi yang sangat penting dalam menegakkan keadilan, ternyata masih tergolong rendah.

Rincian Gaji Pokok Hakim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga :  Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

    1.Golongan III

Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700

Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600

Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000

Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.

    2. Golongan IV

Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900

Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600

Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300

Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000

Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.

Tunjangan Jabatan

Sedangkan, tunjangan jabatan hakim diberikan sesuai dengan jenjang karier, wilayah penempatan kerja, hingga kelas pengadilan.

Mengapa Gaji Hakim Perlu Dinaikkan?

Ada beberapa alasan mengapa gaji hakim perlu dinaikkan:

  1. Beban Kerja yang Tinggi: Hakim memiliki beban kerja yang sangat tinggi, termasuk menangani berbagai kasus yang kompleks dan sensitif.
  2. Tanggung Jawab yang Besar: Keputusan yang diambil oleh hakim memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan banyak orang.
  3. Potensi Korupsi: Gaji yang rendah dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan hakim.
  4. Menarik SDM Berkualitas: Gaji yang kompetitif diperlukan untuk menarik calon hakim yang berkualitas dan mempertahankan mereka dalam jangka panjang.
Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Tanggapan DPR

Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari para hakim. Mereka berjanji akan membawa masalah ini ke dalam pembahasan anggaran dan revisi peraturan perundang-undangan terkait.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
  • Merevisi Peraturan Perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan hakim perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
  • Meningkatkan Transparansi: Proses pengambilan keputusan terkait gaji hakim perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Peningkatan Pengawasan: Pengawasan terhadap kinerja hakim perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Permasalahan gaji hakim merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan solusi jangka panjang. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan independen. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru