Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Setara Uang Jajan Anak Raffi Ahmad, Kerja dan Tanggungjawab Berat

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

1TULAH.COM-Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kembali menyuarakan keluhannya terkait kesejahteraan para hakim. Dalam sebuah audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR RI, para hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka bahkan membandingkan gaji hakim dengan uang jajan anak seorang selebriti Raffi Ahmad.

Gaji Hakim: Tak Seberapa Dibanding Tanggung Jawab

Dalam audiensi tersebut, para hakim menyoroti stagnannya kenaikan gaji sejak tahun 2012. Menurut Rangga Lukita Desnata, salah satu koordinator SHI, besaran gaji yang mereka terima saat ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban sebagai seorang hakim. “Kami bekerja sebagai wakil Tuhan di dunia, tapi gaji kami seperti uang jajan anak selebriti,” ungkapnya dalam audiensi tersebut.

Pernyataan tersebut tentu saja mengundang perhatian publik. Banyak yang terkejut mendengar bahwa gaji hakim, profesi yang sangat penting dalam menegakkan keadilan, ternyata masih tergolong rendah.

Rincian Gaji Pokok Hakim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

    1.Golongan III

Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700

Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600

Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000

Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.

    2. Golongan IV

Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900

Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600

Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300

Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000

Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.

Tunjangan Jabatan

Sedangkan, tunjangan jabatan hakim diberikan sesuai dengan jenjang karier, wilayah penempatan kerja, hingga kelas pengadilan.

Mengapa Gaji Hakim Perlu Dinaikkan?

Ada beberapa alasan mengapa gaji hakim perlu dinaikkan:

  1. Beban Kerja yang Tinggi: Hakim memiliki beban kerja yang sangat tinggi, termasuk menangani berbagai kasus yang kompleks dan sensitif.
  2. Tanggung Jawab yang Besar: Keputusan yang diambil oleh hakim memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan banyak orang.
  3. Potensi Korupsi: Gaji yang rendah dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan hakim.
  4. Menarik SDM Berkualitas: Gaji yang kompetitif diperlukan untuk menarik calon hakim yang berkualitas dan mempertahankan mereka dalam jangka panjang.
Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Tanggapan DPR

Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari para hakim. Mereka berjanji akan membawa masalah ini ke dalam pembahasan anggaran dan revisi peraturan perundang-undangan terkait.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
  • Merevisi Peraturan Perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan hakim perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
  • Meningkatkan Transparansi: Proses pengambilan keputusan terkait gaji hakim perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Peningkatan Pengawasan: Pengawasan terhadap kinerja hakim perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Permasalahan gaji hakim merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan solusi jangka panjang. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan independen. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027
Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil
Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara
Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 14:07 WIB

Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

Selasa, 15 September 2026 - 12:13 WIB

Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Berita Terbaru