Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Setara Uang Jajan Anak Raffi Ahmad, Kerja dan Tanggungjawab Berat

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

Ilustrasi hakim. [shutterstock]

1TULAH.COM-Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kembali menyuarakan keluhannya terkait kesejahteraan para hakim. Dalam sebuah audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR RI, para hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka bahkan membandingkan gaji hakim dengan uang jajan anak seorang selebriti Raffi Ahmad.

Gaji Hakim: Tak Seberapa Dibanding Tanggung Jawab

Dalam audiensi tersebut, para hakim menyoroti stagnannya kenaikan gaji sejak tahun 2012. Menurut Rangga Lukita Desnata, salah satu koordinator SHI, besaran gaji yang mereka terima saat ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban sebagai seorang hakim. “Kami bekerja sebagai wakil Tuhan di dunia, tapi gaji kami seperti uang jajan anak selebriti,” ungkapnya dalam audiensi tersebut.

Pernyataan tersebut tentu saja mengundang perhatian publik. Banyak yang terkejut mendengar bahwa gaji hakim, profesi yang sangat penting dalam menegakkan keadilan, ternyata masih tergolong rendah.

Rincian Gaji Pokok Hakim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Baca Juga :  Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

    1.Golongan III

Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700

Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600

Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000

Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.

    2. Golongan IV

Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900

Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600

Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300

Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000

Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.

Tunjangan Jabatan

Sedangkan, tunjangan jabatan hakim diberikan sesuai dengan jenjang karier, wilayah penempatan kerja, hingga kelas pengadilan.

Mengapa Gaji Hakim Perlu Dinaikkan?

Ada beberapa alasan mengapa gaji hakim perlu dinaikkan:

  1. Beban Kerja yang Tinggi: Hakim memiliki beban kerja yang sangat tinggi, termasuk menangani berbagai kasus yang kompleks dan sensitif.
  2. Tanggung Jawab yang Besar: Keputusan yang diambil oleh hakim memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan banyak orang.
  3. Potensi Korupsi: Gaji yang rendah dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan hakim.
  4. Menarik SDM Berkualitas: Gaji yang kompetitif diperlukan untuk menarik calon hakim yang berkualitas dan mempertahankan mereka dalam jangka panjang.
Baca Juga :  Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Tanggapan DPR

Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari para hakim. Mereka berjanji akan membawa masalah ini ke dalam pembahasan anggaran dan revisi peraturan perundang-undangan terkait.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
  • Merevisi Peraturan Perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan hakim perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
  • Meningkatkan Transparansi: Proses pengambilan keputusan terkait gaji hakim perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Peningkatan Pengawasan: Pengawasan terhadap kinerja hakim perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Permasalahan gaji hakim merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan solusi jangka panjang. Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan independen. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB