1tulah.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek.
Paman Birin diduga kuat meminta fee 5% dari sejumlah proyek di Pemprov Kalsel yang dia pimpin.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Adapun tersangka berjumlah 6 orang yang telah diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dikutip dari Detikcom
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee proyek
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Nurul Ghufron.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ghufrom memastikan 6 orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Paman Birin masih belum ditahan.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Ghufron bilang KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu.
Selanjutnya, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” kata Ghufron.
Editor: Aprie