1tulah.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah.menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024) dilansir Antara.
Ghufron mengatakan 6 orang tersebut saat ini tengah diterbangkan secara bertahap menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditangkap dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut, Ghufron bilang, akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa besok.
“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal, nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, selain menangkap 6 orang tersebut, KPK juga turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar lebih yang diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalsel.
“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Alex.
Sumber: Antara
Editor: Aprie