Aborsi di Indonesia: Hukum, Sanksi, dan Dampaknya bagi Kesehatan

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)

Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)

1TULAH.COM-Tindakan aborsi di Indonesia memang menjadi isu yang kompleks dan seringkali diperdebatkan. Meningkatnya kasus aborsi, termasuk keterlibatan tenaga medis, telah menyoroti pentingnya memahami aspek hukum dan kesehatan terkait praktik ini.

Apa Itu Aborsi dan Alasannya?

Aborsi adalah tindakan sengaja untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin mampu bertahan hidup di luar kandungan. Beberapa alasan umum wanita melakukan aborsi antara lain:

  • Hamil di luar nikah: Stigma sosial dan tekanan keluarga seringkali menjadi pemicu utama.
  • Keadaan ekonomi yang sulit: Ketidakmampuan untuk membiayai kehamilan dan kelahiran anak.
  • Masalah kesehatan ibu atau janin: Kondisi medis tertentu yang mengancam nyawa ibu atau janin.
  • Kekerasan dalam rumah tangga: Trauma psikologis dan fisik akibat kekerasan.
  • Ketidaksiapan mental: Belum siap secara emosional dan finansial untuk menjadi orang tua.

Hukum Aborsi di Indonesia

Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia,  tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.

Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.

Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya dapat dipidana penjara.

Pengecualian Hukum Aborsi

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam hukum Indonesia terkait aborsi. Undang-Undang Kesehatan memberikan ruang untuk melakukan aborsi dalam kondisi medis tertentu, seperti:

  • Ancaman terhadap nyawa ibu: Jika kehamilan membahayakan nyawa ibu.
  • Kelainan janin yang berat: Jika janin mengalami kelainan yang tidak memungkinkan untuk hidup.

Sanksi bagi Pelaku Aborsi

Sanksi bagi pelaku aborsi dapat berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, tenaga medis yang terlibat dalam tindakan aborsi ilegal juga dapat dicabut izin praktiknya.

Baca Juga :  Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Dampak Aborsi bagi Kesehatan

Aborsi yang dilakukan secara tidak aman dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi wanita, antara lain:

  • Perdarahan hebat: Dapat mengancam nyawa.
  • Infeksi: Infeksi pada organ reproduksi.
  • Kemandulan: Mengganggu kesuburan di masa depan.
  • Trauma psikologis: Rasa bersalah, depresi, dan gangguan mental lainnya.

Pentingnya Pencegahan dan Edukasi

Untuk mengatasi masalah aborsi, diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk:

  • Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi: Memberikan informasi yang akurat dan kontrasepsi yang efektif.
  • Pendidikan seks: Membekali remaja dengan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas.
  • Dukungan sosial: Memberikan dukungan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan.
  • Perubahan sikap masyarakat: Mengurangi stigma terhadap perempuan yang hamil di luar nikah.

Aborsi adalah masalah kompleks yang tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga kesehatan, sosial, dan budaya. Solusi yang efektif membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB