Masih 1 Paslon, KPU Balangan Kalsel Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Kalsel, Wahyudi. Foto: dok. Pribadi Wahyudi

Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Kalsel, Wahyudi. Foto: dok. Pribadi Wahyudi

1tulah.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada 2024, selama dua hari, terhitung dari 30 hingga 31 Agustus.

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan KPU lantaran hanya ada 1 pasangan calon (paslon) yang baru mendaftar pada Pilkada Balangan, yakni bupati petahana Abdul Hadi bersama calon wakilnya Ahmad Fauzi.

Pada kontestasi Pilkada 2024 Balangan kali ini, Abdul Hadi-Ahmad Fauzi diusung oleh 8 partai, di antaranya PPP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar dan Gerindra.

Komisioner KPU Balangan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wahyudi, mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran bacalon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

“Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan usai KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan tanggal yang ditetapkan, yakni 27-29 Agustus 2024,” kata dia.

Wahyudi menyampaikan, hingga Kamis 29 Agustus pukul 23.59 Wita, hanya terdapat 1 paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada 2024 Balangan, secara otomatis maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Di Kabupaten Balangan masih ada dua partai politik pemenang pemilu yang memiliki suara sah melebihi 10 persen total suara yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih memberikan kesempatan untuk pendaftaran,” jelas Komisioner KPU Balangan Wahyudi.

Sesuai aturan pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar.

Maka dia bilang KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai lolitik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terbaru