Pavel Durov CEO Telegram Bebas Bersyarat dengan Jaminan Senilai..

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Telegram (sumber: suara.com)

Ilustrasi Telegram (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pavel Durov, CEO Telegram, dibebaskan dengan syarat setelah didakwa oleh jaksa Prancis.

Durov menghadapi tuduhan terkait keterlibatan dalam distribusi konten ilegal melalui aplikasi Telegram, termasuk pornografi anak, obat-obatan terlarang, dan perangkat lunak peretasan.

Selain itu, ia juga didakwa karena menolak berkooperasi dalam penyelidikan aktivitas ilegal di platform tersebut.

Durov ditangkap di Paris pada malam Sabtu, 24 Agustus 2024, dan dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta euro, atau sekitar Rp 85,7 juta.

Baca Juga :  Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Sebagai syarat pembebasan, Durov harus tetap berada di Prancis selama masa pengawasan peradilan dan melaporkan diri ke kantor polisi dua kali seminggu sampai penyelidikan selesai.

Proses penyelidikan ini diperkirakan akan memakan waktu lama, dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun, yang berarti Durov harus menyesuaikan jadwal kerjanya dan tinggal di Prancis.

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Dalam tanggapannya, Telegram menyebut penangkapan Durov sebagai tindakan yang ‘absurd’. Perusahaan berpendapat bahwa Durov tidak seharusnya bertanggung jawab atas tindakan pengguna di platform Telegram, dan menganggap penangkapan ini sebagai langkah yang tidak adil terhadap pendirinya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Berita Terbaru