Menentukan Batas Usia Kehamilan yang Legal Diaborsi, Dokter Kandungan Minta Dilibatkan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., (sumber: suara.com)

Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., selaku Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan agar pemerintah untuk mengajak diskusi tenaga kesehatan, terutama dokter kandungan, untuk menentukan batas usia janin yang boleh diaborsi.

Ari mengkritisi aturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023 yang mengatakan jika aborsi dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu. Menurutnya, aturan itu sudah harus direvisi jadi lebih rendah lagi.

“Jujur, pada usia janin 14 minggu kami sendiri sebagai profesi sebetulnya agak bertanya-tanya, karena pertama 14 minggu jelas (ukuran janin) akan lebih besar, dan itu tentu mempunyai risiko perdarahan pada si ibunya,” kata Ari dalam konferensi pers virtual bersama PB IDI, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Dia menjelaskan jika janin pada usia 14 minggu sudah memiliki nyawa. Sehingga, apabila dilakukan aborsi, dapat lebih membahayakan bagi keselamatan ibu.

Risikonya kata dia, dapat sebabkan trauma psikologis, infeksi, serta perdarahan.

“Jujur kami tidak libatkan (pembuatan aturan aborsi) sampai 14 minggu. Kami dari profesi ini tetap menjaga, artinya jangan sembarangan tetapkan,” ujar Ari.

Selain itu juga Ia menyebutkan perlu juga adanya keselarasan dalam penentuan batas usia janin yang legal diaborsi. Misalnya, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menetapkan enam minggu, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 yang menyebutkan 40 hari sebagai batasnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

“Kami dari profesi, tentunya siap untuk diundang, kalau untuk menyelaraskan tentang undang-undang dengan KUHP ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ari.

Terkait pelaksanaan aborsi, pemerintah sudah mengatur dlama PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Berita Terbaru