Siap Tangkap 4 Bandar Besar Judi Online di Indonesia, Begini Strategi Kapolri

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

1TULAH.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap mengusut empat bandar judi online (daring) yang telah terdeteksi di Indonesia.

“Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan,” kata Jenderal Listyo Sigit.

Ia menjelaskan jika permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, di salah satu program televisi nasional mengungkapkan jika pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Adapun Presiden Jokowi sudah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, pada 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres itu, pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga harus segera diambil langkah tegas agar diberantas

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru