Keluarga Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon Mendadak Ngadu ke KPK, Khawatirkan Hal Ini

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (sumber: suara.com)

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Keluarga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan pasangan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong mendadak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/062024).

Bersama kuasa hukumnya, pihaknya mengajukan permohonan kepada KPK untuk mengawasi praperadilan yang diajukan Pegi agar tak terjadi suap.

“Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan alasan mengambil langkah mengajukan permohonan ke KPK itu ialah karena pihak keluarga tak percaya Pegi melakukan pembunuhan.

Mereka juga menilai jika pihak kepolisian terkesan memaksakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus ini meski tuduhan itu dianggap belum dapat dibuktikan.

“Ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim, kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya atau praperadilan dari kami, kami khawatir,” ujar Toni.

Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

“Kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini,” tambah dia.

Untuk itu, Ia menilai pengawasan dari KPK untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi berupa suap itu penting dilakukan terhadap praperadilan yang diajukan Pegi.

Hari ini, penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Terkait pelimpahan itu, Pegi akan segera diadili ke persidangan terkait kasus Vina Cirebon.

Sebelum Pegi, setidaknya sudah ada delapan orang yang lebih dahulu diadili terkait kasus pembunuhan Vina.

Menurut Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri pelimpahan itu dilakukan usai berkas perkara tersangka Pegi Perong dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia menjelaskan jika penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, namun sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Tetapi, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yakni TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.

“Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif,” katanya pada Rabu (19/6/2024) kemarin.

Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, ujar dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.

“Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” kata Sandi.

Berita Terkait

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Berita Terbaru