Isu Perombakan Pejabat Eselon II di Pemkab Barut Jelang Pilkada Disebut Pesanan, Begini Jawaban Plt Kepala BKPSDM

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Mutasi Jabatan

Ilustrasi: Mutasi Jabatan

1tulah.com,MUARA TEWEH-Jajaran pejabat pimpinan tinggi  (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Barito Utara mendadak waswas. Hal ini menyusul berembusnya isu rencana pergantian besar-besaran pejabat setingkat eselon II yang dijadwalkan pada Kamis (6/6/2024).

Diketahui beredar surat keputusan terkait Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 173 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Peserta Uji Kompetensi atau Job Fit pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Barut.

Pengamat Kebijakan Publik Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Riski Hadi Siswanto mengkritisi rencana pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut).

Riski menilai kebijakan itu telah mengindahkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.2.6/1807/Otda Tanggal 1 Maret 2024 Perihal Penjelasan atas Permohonan Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkab Barut.

Hal itu, menurutnya kebijakan Pemkab Barut sangat bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2024 dalam Aspek Kepegawaian.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Barut tersebut, telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan JPT di daerah setempat, karena bukan untuk meningkatkan kinerja ataupun akselerasi percepatan pembangunan malah hanya membuat aparatur pelaksana menjadi tidak fokus, dan tidak tenang dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang tengah dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah dan pihak terkait yang ada di pusat untuk mengambil sikap maupun keputusan terhadap kebijakan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Di antaranya kebijakan untuk kembali melakukan Job Fit JPT Pratama di Barut, diduga tidak melalui proses konsultasi dan persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Kalteng.

Ia menduga kebijakan itu untuk kepentingan kelompok yang merasa berkuasa dan berjasa dalam pengangkatan Pj Bupati, serta adanya ambisi segelintir oknum yang ingin memanfaatkan momentum di tahun politik seperti saat ini.

“Kondisi ini hanya menciptakan suasana curiga mencurigai, intimidasi dan kurang harmonisnya hubungan kerja antar aparatur pemerintah daerah yang dapat membuat suasana iklim kerja yang tidak kondusif dan kurang produktif, “ kata Riski.

Ditambahkannya, semestinya tidak harus dilakukan saat ini, karena di saat sedang berlangsungnya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional, termasuk di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

“Menjadi tugas bagi semua pihak, ikut menciptakan suasana aman, damai dan kondusif untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024,”tukasnya.

Atas dasar itu, lanjut Riski, pihaknya berharap kepada Gubernur Kalteng menurunkan tim terpadu untuk melakukan advokasi, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Pj Bupati Barut.

“Jelas kebijakan itu kurang memperhatikan status dan kedudukan sebagai penjabat kepala daerah yang bersifat sementara dengan kewenangan terbatas dan telah diatur dengan tegas oleh undang-undang,” tandas Riski.

Pj Bupati Barut, Muhlis saat dikonfirmasi meminta media ini menghubungi pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan BKPSDM.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Hartati mengatakan, yang jelas persyaratan sudah terpenuhi semua dari pengantar Gubernur Kalteng.

Kemudian sudah ada rekomendasi KASN dan izin tertulis dari Kemendagri semuanya sesuai aturan dan prosedur. “Kami tegaskan semuanya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Sri Hartati, Selasa (4/6/2024).(Delia)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru