Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Tak Perlu!

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPR Rumah - Simulasi Hitung Iuran Tapera (sumber:  suara.com)

Ilustrasi KPR Rumah - Simulasi Hitung Iuran Tapera (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Baru beberapa hari sejak Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berbagai kritikan dari publik langsung bermunculan. Karena aturan itu mengharuskan pemotongan gaji seluruh pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.

Walau besaran 3 persen itu nantinya terbagi menjadi 2,5 persen dari gaji pokok pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan, ketetapan tersebut dinilai tetap memberatkan. Chitra (29), warga Bekasi menyatakan jika potongan 2,5 persen termasuk nominal yang besar.

“Lumayan gede 2,5 persen karena tiap orang juga kebutuhannya beda-beda. Dengan nilai yang sama dia bisa pakai buat dana darurat,” ujar Chitra.

Hal serupa juga dituturkan oleh Reza (34), seorang karyawan swasta di Jakarta. Terlebih, manfaat dari Tapera tak bisa dirasakan oleh seluruh peserta yang gajinya dipotong setiap bulan. Karena, ada syarat tertentu lagi bagi penerima manfaat program Tapera.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 38 ayat 1b dan 1c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur jika syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat Tapera ialah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Kemudian di Pasal 39 ayat 2c dikatakan jika pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Jadi pekerja swasta kaya saya sudah punya rumah gak dapat manfaatnya secara langsung. Buat apa kami dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk biayai subsidi rumah orang lain yang harusnya jadi tanggungan negara? Kenapa rakyat harus ikut patungan?” tutur Reza.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Ia secara tegas menyatakan program Tapera sebenarnya tak perlu. Karena, menurutnya, adanya KPR subsidi sudah cukup membantu masyarakat untuk menjangkau harga rumah. Sedangkan, memotong gaji pekerja setiap bulan justru dirasa seperti sebuah paksaan.

“Tidak perlu (ada Tapera), hapus aja please pemerintah jangan potong-potong lagi uang kami yang tidak seberapa. KPR subsidi aja, karena itu sifatnya tidak wajib, kalau yang merasa butuh bisa ambil, kalau yang sudah punya rumah gak perlu. Sementara Tapera ini kan pungutan dan semuanya wajib,” imbuhnya.

Jikalau Pemerintah bersikeras menjalankan program Tapera, saran dari Chitra, kepesertaan sebaiknya dibuat lebih spesifik untuk masyarakat yang memang berencana ingin membeli rumah.

“Prefer kalau Tapera ditawarin untuk karyawan yang memang udah berkeluarga dan punya rencana bangun rumah sendiri,” ujarnya.

Perempuan yang juga merupakan seorang karyawan di perusahaan swasta di Jakarta itu menilai jika tujuan dari Tapera sebenarnya jelas. Hanya sasarannya terlalu melebar.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) disebutkan jika tujuan dari program ini ialah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak serta terjangkau bagi Peserta.

Alhasil, potongan gaji yang wajib setiap bulan bagi seluruh pekerja jadi dirasa seperti sebuah ‘paksaan’ dari pemerintah. Reza menyebutkan jika masyarakat memang perlu dibantu oleh pemerintah untuk diberi kemudahan agar dapat membeli rumah. Tapi bukan berarti dipaksa menabung untuk rumah yang belum ada bangunannya.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

“Solusinya mungkin seperti beberapa kebijakan yang dilakukan beberapa Pemda, dibikin dulu rumahnya nanti masyarakat yang mau beli rumah itu dikasih bunga ringan. Itu lebih baik daripada kita harus nabung dulu baru beli kemudian. Jadi sama kolektifnya tetap bayar juga secara cicil ke pemerintah,” sarannya.

Rumah memang menjadi kebutuhan pokok untuk hidup. Hal itu diakui pula oleh Ernith (55), warga Depok. Menurutnya juga keputusan membeli rumah memang perlu sedikit ada ‘paksaan’ agar berani mencicil hunian. Anggapan itu berangkat dari pengalamannya sendiri yang saat muda tidak berani membeli rumah karena masalah cicilan.

Pada akhirnya, Ernith bersama suami dan kedua anaknya saat ini tinggal di rumah peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.

“Kalau gak dipaksa orang gak berpikir untuk punya rumah, memang harus dipaksa sebetulnya. Kalau gak gitu gak punya rumah sampai tua,” katanya.

Namun, mengetahui aturan dan konsep dalam program Tapera, Ernith pun memiliki anggapan serupa dengan Chitra dan Reza. Ibu dua anak itu meminta pemerintah untuk mengkaji aturan itu secara lebih jelas agar tak ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB