Balas Ukraina yang Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Rusia Jadikan Zelenskyy Buronan

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy memberi isyarat saat konferensi pers dengan Presiden Finlandia Alexander Stubb, di Kyiv, Ukraina, Rabu, 3 April 2024. (Foto: AP)

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy memberi isyarat saat konferensi pers dengan Presiden Finlandia Alexander Stubb, di Kyiv, Ukraina, Rabu, 3 April 2024. (Foto: AP)

1TULAH.COM-Konflik Rusia dan Ukraina belum ada tanda-tanda mereda. Bahkan, Presiden kedua negara yang sama-sama bekas pecahan Uni Soviet ini, berupaya saling menebar ancaman.

Menyusul adanya Surat dari Mahkamah Internasional yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Ukraina tentang penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, ancaman serupa juga disampaikan Rusia dengan memasukan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Rusia memulai penyelidikan pidana terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian, menurut kantor berita TASS dilansir, Sabtu (4/5/2024).

TASS melaporkan bahwa database Kementerian Dalam Negeri Rusia menunjukkan Zelenskyy ada dalam daftar orang yang dicari. Namun tidak ada perincian lebih lanjut.

Baca Juga :  Jawaban Benar Tapi Minus 5, Ini Alasan Juri Indri Wahyuni di Final LCC MPR RI Kalbar

Kementerian Luar Negeri Ukraina menyatakan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin bisa ditangkap berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC.

“Kami ingin mengingatkan bahwa tidak seperti pengumuman Rusia yang tak berarti, sebuah surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk menangkap diktator Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang adalah hal nyata, dan dapat dijalankan di 123 negara,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Pernyataan tersebut juga menyebut pengumuman Moskow itu merupakan “bukti keputusasaan mesin negara dan propaganda Rusia, yang tidak memiliki cara lain untuk menarik perhatian.”

Baca Juga :  Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politisi Ukraina dan Eropa lainnya sejak dimulainya konflik dengan Ukraina pada Februari 2022.

Pada Februari, polisi Rusia mencantumkan Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, menteri kebudayaan Lituania, dan seorang anggota parlemen Latvia ke dalam daftar pencarian karena dianggap telah menghancurkan monumen era Soviet.

Rusia juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jaksa Mahkamah Kriminal Internasional yang pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah kejahatan perang untuk Putin. (Sumber:voaindonesia.com)

 

 

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Berita Terbaru