Sambil TikTokan, Shou Zi Chew Respons Undang-undang yang Larang Aplikasi TikTok Beroperasi di AS

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian dalam sesi sidang di hadapan anggota Senat AS di Gedung Capitol, Washington, pada 31 Januari 2024. (Foto: Reuters/Nathan Howard)

CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian dalam sesi sidang di hadapan anggota Senat AS di Gedung Capitol, Washington, pada 31 Januari 2024. (Foto: Reuters/Nathan Howard)

1TULAH.COM– CEO TikTok Shou Zi Chew merespons undang-undang AS yang melarang aplikasi TikTok beroperasi di Negara Paman Sam tersebut.

Tampil melalui aplikasi Tiktok ia menyebut tidak ada alasan kemanan yang mendasari pemerintahan Biden dan sekelompok anggota parlemen bipartisan melarang TikTok di AS.

Presiden Joe Biden, pada Rabu (24/4/2024), mengatakan bahwa ia akan segera mengirim persenjataan yang sangat dibutuhkan ke Ukraina. Ia menyampaikan hal tersebut sewaktu menandatangani undang-undang bantuan perang senilai US$95 miliar yang juga mencakup bantuan untuk Israel, Taiwan, dan negara-negara lain di dunia yang sedang ‘panas’.

Tercakup dalam peraturan itu juga adalah ketentuan yang memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, untuk menjual atau menghadapi larangan nasional di AS.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Akses Pedalaman

Pemerintahan Biden dan sekelompok anggota parlemen bipartisan menyebut situs media sosial tersebut, sebagai bagian dari masalah keamanan nasional yang semakin memprihatinkan, tetapi hal itu dibantah oleh ByteDance.

CEO TikTok Shou Zi Chew, pada Rabu, merespons undang-undang tersebut melalui TikTok.

“Seperti yang mungkin sudah kalian dengar, Kongres meloloskan rancangan undang-undang yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang yang dirancang untuk melarang TikTok di AS. Ini akan menjauhkan TikTok dari kalian dan 170 juta orang AS yang menemukan komunitas dan koneksi di platform kami. Ini adalah larangan terhadap TikTok, dan terhadap kalian dan pendapat kalian,” ujar Shou.

Ia menambahkan, “ini sebenarnya ironis karena kebebasan berpendapat di TikTok mencerminkan nilai-nilai yang diusung AS dan menjadikan AS tonggak kebebasan. TikTok memberi orang AS cara yang ampuh untuk dilihat dan didengar, dan itulah sebabnya begitu banyak orang membuat TikTok menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana. Kami yakin dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kalian di pengadilan. Fakta dan Konstitusi berpihak pada kita dan kami berharap dapat menang lagi.”

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Ubah Penampilan untuk Peran di Film Baim Wong Terbaru

Tenggat ultimatum jual atau larangan setidaknya akan berlaku sembilan bulan lagi. Undang-undang yang baru itu kemungkinan besar akan menghadapi pertarungan hukum yang panjang.

Pemilik TikTok yang berbasis di China, ByteDance, telah bertekad akan menuntut. Mereka menilai undang-undang tersebut tidak konstitusional. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Celine Evangelista Dituding Jadi Simpanan Istri Pejabat hingga Terima Rumah Mewah, Sang Adik Beri Bantahan Tegas
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru