Ini yang Terjadi Apabila Peserta Tak Membayar Denda BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa

 


1TULAH.COM
  Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilih. Kategori iuran untuk peserta sendiri terdiri dari beberapa kelas, yaitu kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.

Jika peserta tidak mau membayar denda BPJS Kesehatan, konsekuensinya adalah denda tersebut akan terus bertambah dan menjadi beban tambahan atas kewajiban iuran bulanan. Denda maksimal yang bisa dikenakan mencapai Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan dan ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa denda tidak akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah menerima layanan rawat inap. Denda hanya akan diberlakukan bagi peserta yang kepesertaannya diberhentikan secara sementara dan telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan sebelumnya.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Baca Juga :  Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Peserta yang tidak membayar iuran dan menunggak, tetapi tidak pernah mendapatkan layanan rawat inap, akan mengalami penundaan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 Perpres tersebut.

Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak untuk membayar denda, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif, dan ia tidak akan dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!
Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Berita Terbaru