Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (ist)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (ist)

1TULAH.COM-Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus tancap gas dalam mengakselerasi perbaikan gizi nasional. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk memperluas jangkauan penerima manfaat kategori 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).

Target ambisius ini ditetapkan harus menunjukkan progres signifikan dalam waktu dua minggu ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi re-focusing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menekan angka stunting secara nasional.

Kesenjangan Data: Target 22-26 Juta Jiwa

Nanik mengungkapkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara realisasi saat ini dengan potensi penerima manfaat berdasarkan data Kementerian Kesehatan.

  • Capaian Saat Ini: ± 9 Juta penerima manfaat.

  • Target Potensial (Kemenkes): 22 Juta hingga 26 Juta jiwa.

“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” ujar Nanik di Jakarta, Senin (11/5).

Strategi Re-Focusing: Prioritas pada Kelompok Rentan

Kondisi ini mendorong BGN untuk melakukan pembenahan arah program. Intervensi gizi kini lebih diarahkan secara spesifik kepada kelompok yang paling membutuhkan tindakan segera. Fokus utama layanan kini tertuju pada:

  1. Ibu Hamil: Menjamin asupan gizi sejak masa janin.

  2. Ibu Menyusui: Mendukung kualitas ASI untuk pertumbuhan bayi.

  3. Balita: Memastikan tumbuh kembang optimal di masa golden age.

Baca Juga :  Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Seluruh SPPG diminta untuk proaktif melakukan pendataan lapangan dan optimalisasi layanan agar distribusi makanan bergizi tepat sasaran dan merata.

Ketegasan BGN: Ancaman Suspend bagi SPPG Pasif

Tidak main-main, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan adanya konsekuensi bagi pengelola SPPG yang dinilai lambat atau gagal memenuhi target di wilayah kerjanya. BGN tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara (suspend).

Baca Juga :  Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Tabel Kebijakan Operasional SPPG

Aspek Kebijakan Baru
Target Utama Kategori 3B (Ibu Hamil, Menyusui, Balita)
Deadline Evaluasi 14 Hari (2 Minggu)
Sanksi Pelanggaran Suspend / Penghentian Sementara
Tujuan Akhir Penurunan Prevalensi Stunting Nasional

“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegas Nanik. Kebijakan disiplin ini diambil untuk memastikan setiap unit pelaksana tetap fokus pada tujuan besar negara: mencetak generasi emas melalui perbaikan gizi yang masif dan terukur.

Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar pembagian makanan, melainkan investasi jangka panjang pemerintah. Dengan memperkuat peran SPPG sebagai garda terdepan, diharapkan angka stunting di Indonesia dapat turun drastis sesuai target yang dicanangkan oleh Presiden.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan diri ke SPPG terdekat jika masuk dalam kategori 3B namun belum mendapatkan layanan gizi, guna membantu percepatan pendataan nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah
Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH
Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis
Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!
Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Berita Terbaru