Segini Denda Apabila Melanggar Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi mudik lebaran. Foto.Istimewa

ilustrasi mudik lebaran. Foto.Istimewa


1TULAH.COM
– Para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalur mudik masih diizinkan untuk melintas, namun sanksi akan dikenakan setelahnya. Aturan ganjil genap merupakan salah satu metode pengaturan lalu lintas yang diberlakukan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan nomor plat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan pada tanggal ganjil.

Meskipun demikian, pengendara yang melanggar tidak akan dihentikan atau diminta untuk berputar balik. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tetap dapat melintas di jalur mudik. Namun, pengendara tersebut kemungkinan akan menerima surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat rumah mereka setelahnya.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan dalam video yang disiarkan di akun NTMC Korlantas Polri.

Baca Juga :  Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Penting untuk dicatat bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Kontrak Shin Tae-yong 3 Tahun dan Bebaskan Bawa Gerbong Pelatih Korsel

Penerapan sistem ganjil genap di jalur mudik tahun ini, menurut Aan, bukan tanpa alasan. Berdasarkan berbagai simulasi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan. Selain sistem ganjil genap, polisi juga akan menerapkan metode one way dan contraflow untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck. Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB