1TULAH.COM – Para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalur mudik masih diizinkan untuk melintas, namun sanksi akan dikenakan setelahnya. Aturan ganjil genap merupakan salah satu metode pengaturan lalu lintas yang diberlakukan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan nomor plat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diizinkan pada tanggal ganjil.
Meskipun demikian, pengendara yang melanggar tidak akan dihentikan atau diminta untuk berputar balik. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tetap dapat melintas di jalur mudik. Namun, pengendara tersebut kemungkinan akan menerima surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat rumah mereka setelahnya.
“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan dalam video yang disiarkan di akun NTMC Korlantas Polri.
Penting untuk dicatat bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan sistem ganjil genap di jalur mudik tahun ini, menurut Aan, bukan tanpa alasan. Berdasarkan berbagai simulasi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan. Selain sistem ganjil genap, polisi juga akan menerapkan metode one way dan contraflow untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas.
“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck. Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.
Penulis : Laili R


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)








![Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-modus-225x129.jpg)







![Jemaah haji Murung Raya tiba di Kampung halaman dengan Selamat dan disambut langsung oleh bupati Mura Heriyus, Rabu (10/06/2026]. (Foto : Diskominfo SP Mura).](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/FB_IMG_1781069395056-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


