Kembali Kalah di Tingkat Banding, Pemkab Barito Utara Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi : kalah di tingkat banding Pemkab Barito Utara tempuh kasasi ke MA, Kamis (14/03/2024).Foto.freefik

ILustrasi : kalah di tingkat banding Pemkab Barito Utara tempuh kasasi ke MA, Kamis (14/03/2024).Foto.freefik

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pemkab Barito Utara mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah dalam tingkat banding kembali kalah dari penggugat, yakni mantan kades Linon Besi II, Didi Rossel.

Didi Rossel menggugat Bupati Barito Utara karena diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Linon Besi II, 5 Mei 2023. Gugatan itu di kabulkan PTUN Palangka Raya. Namun Pemkab Barito Utara kembali mengajukan banding di PTUN Banjarmasin, dan kalah untuk kedua kali. Lalu diteruskan tempuh upaya hukum kasasi.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

“Sebagai kuasa hukum kita sudah lapor pimpinan setelah banding kalah. Selanjutnya, kami ajukan kembali kasasi ke MA melalui Kantor PTUN Palangka Raya. Laporannya sudah di layangkan pada tanggal 7 Maret 20924. Upaya hukum kasasi kami dan nomor memori kasasi diterima dan sudah masuk,” kata Kabag Hukum Setda Barito Utara, Marda Faathiah ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 14 Maret 2024.

Berita terkaitBupati Barito Utara Kalah Lagi, Banding Terkait Dikembalikannya Jabatan Kades Linon Besi II di Tolak PTUN Banjarmasin

Baca Juga :  Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Disinggung , apakah putusan banding yang kalah diketahui oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis? dia menjelaskan, saat hasil putusan banding keluar. Pihaknya menggelar rapat bersama Pj Bupati. Dan diputuskan mengambil langkah kasasi.

Dia meneruskan, apapun putusan dari Mahkamah Agung (MA) kan itu sudah ranahnya. “Kami hanya menunggu dan kami selaku kuasa hukum menghormati putusan pengadilan apapun itu hasilnya,” kata Marda.(*)

Penulis : Deni Hariadi

Editor : Adi

Berita Terkait

Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik
Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi
Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri
Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan
Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim
Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:48 WIB

Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WIB

Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi

Senin, 4 Mei 2026 - 06:30 WIB

Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Berita Terbaru

Berita

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB